Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran dan pertangggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c , dengan nilai bantuan di atas 100 (seratus) milyar, penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri selaku Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Pasal.id