Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekurang-kurangnya memuat:
a. tujuan penggunaan kegiatan fasilitasi bantuan;
b. pemberi bantuan;
c. penerima bantuan;
d. alokasi anggaran;
e. persyaratan penerima bantuan;
f. tata kelola pencairan dana kegiatan fasilitasi bantuan;
g. pelaksanaan penyaluran kegiatan fasilitasi bantuan; dan
h. pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan.
Koreksi Anda
