Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pertangggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan bagi Pemangku Kepentingan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk Swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Pasal.id