Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur umum kegiatan fasilitasi bantuan pada Akun belanja barang non operasional lainnya belanja barang non operasional lainnya: a. Permohonan bantuan diajukan oleh perorangan atau organisasi kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b. Menteri mendisposisikan permohonan bantuan kepada Sekretaris Kementerian dan/atau pejabat Eselon I pengelola kegiatan fasilitasi bantuan; c. Sekretaris Kementerian dan/atau Pejabat Eselon I pengelola kegiatan fasilitasi bantuan memerintahkan pejabat Eselon II pengelola fasilitasi bantuan untuk memproses permohonan bantuan sampai ditetapkan Penerima Bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). d. Tim Verifikasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Bantuan.
Koreksi Anda