Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum penerima fasilitasi bantuan: a. Penerima fasilitasi bantuan bagi perorangan dalam kategori kepemudaan meliputi batasan umur 16 sampai 30 tahun, memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang tertentu. b. Penerima fasilitasi bantuan bagi perorangan dalam kategori keolahragaan memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang olahraga. c. Penerima fasilitasi bantuan bagi organisasi Kwartir Nasional Gerakan Pramuka memiliki Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan program kerja. d. Penerima fasilitasi bantuan bagi organisasi kepemudaan memiliki Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, program kerja, batas usia pengurus organisasi bersangkutan berumur 16 sampai 30 tahun, kepengurusan yang diakui oleh pemerintah, organisasi memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, Akta Notaris, berbadan hukum dan ijin domisili dari instansi yang berwenang. e. Penerima fasilitasi bantuan bagi organisasi keolahragaan memiliki Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, program kerja, kepengurusan yang diakui oleh pemerintah, organisasi memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, berbadan hukum dan ijin domisili dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Pasal.id