Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pertangggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan pada Akun belanja barang non operasional lainnya dilaksanakan dalam lingkup: a. penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda; b. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan olahraga prestasi, pendidikan serta rekreasi; c. pendidikan kepramukaan; dan d. bidang lainya yang terkait peningkatan kapasitas dan pengembangan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
Koreksi Anda