Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan bagi Pemangku Kepentingan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditempatkan pada Akun belanja barang non operasional lainnya. (2) Pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam menyusun petunjuk teknis kegiatan fasilitasi bantuan pada masing-masing unit dan pertanggungjawabannya secara efektif, efisien dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Pasal.id