Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Materi muatan format dokumen SBUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (6), ditetapkan dalam petunjuk teknis Direktur Jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko.
Koreksi Anda
