Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran SBUM, Satker harus menyusun dan menyajikan:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan pelaksanaan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi keuangan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. realisasi penyaluran SBUM pada tahun anggaran sebelumnya;
b. alokasi dana SBUM pada tahun anggaran berjalan;
c. rencana penyaluran SBUM pada tahun anggaran berjalan;
d. realisasi pembayaran SBUM; dan
e. permasalahan dan tindak lanjut.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir.
(5) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
