Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran SBUM secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Satker.
(2) Satker menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran SBUM secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
