Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pengendalian menyatakan terjadi kelebihan pembayaran dana SBUM, Direktur Jenderal atau kuasa pengguna anggaran memerintahkan secara tertulis kepada Bank Pelaksana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dana SBUM ke rekening kas negara.
(2) Pengembalian dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) oleh Bank Pelaksana dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal atau kuasa pengguna anggaran kepada Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
