Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pengendalian penyaluran SBUM yang dilakukan oleh Satker secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Pengendalian penyaluran SBUM yang dilakukan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. pelaksanaan program;
b. pemanfaatan Rumah oleh Debitur/Nasabah;
c. akuntabilitas dan efektivitas penyaluran SBUM; dan
d. kepatuhan Satker dalam penyampaian laporan pelaksanaan.
(3) Perbaikan hasil pengendalian penyaluran SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi:
a. penyempurnaan skema, mekanisme, dan prosedur;
b. pembinaan; dan/atau
c. pemberian surat peringatan atau teguran kepada Satker.
(4) Satker dan/atau Bank Pelaksana menyediakan data dan/atau pendampingan dalam rangka pelaksanaan pengendalian.
(5) Tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
