Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penyaluran SBUM dilakukan secara berkala dan berkesinambungan agar penyaluran SBUM bagi MBR dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi, pemantauan, dan/atau evaluasi.
(3) Pengendalian penyaluran SBUM dilakukan oleh:
a. Satker; dan
b. Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
