Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran SBUM. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen permintaan pembayaran dana SBUM yang dinyatakan lengkap; dan b. data Debitur/Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. (3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), permintaan pembayaran tidak dapat diproses. (4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian SBUM yang menyatakan Debitur/Nasabah layak atau tidak layak. (5) Dalam hal Debitur/Nasabah dinyatakan layak, pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk pembayaran SBUM melalui rekening Satker di Bank Pelaksana. (6) Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dibebankan biaya administrasi dan pajak oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda