Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan SBUM; b. kesesuaian penghasilan pemohon; dan c. kesesuaian harga jual Rumah. (2) Bank Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi dan rekapitulasi Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda