Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan SBUM;
b. kesesuaian penghasilan pemohon; dan
c. kesesuaian harga jual Rumah.
(2) Bank Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi dan rekapitulasi Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
