Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran SBUM untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
Koreksi Anda
