Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera harus menyampaikan data Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Satker. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pejabat yang berwenang di BP Tapera melakukan pembayaran dana FLPP.
Koreksi Anda