Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera harus menyampaikan data Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Satker.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pejabat yang berwenang di BP Tapera melakukan pembayaran dana FLPP.
Koreksi Anda
