Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank umum atau bank umum syariah yang telah menandatangani kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) selanjutnya membuat perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili bank umum atau bank umum syariah.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani setiap tahun anggaran.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh kuasa pengguna anggaran Satker kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
