Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Bank Pelaksana, bank umum dan bank umum syariah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
b. memiliki perjanjian kerja sama dengan BP Tapera untuk penyaluran FLPP;
c. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit 3 (tiga) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada periode penilaian terakhir;
d. memiliki infrastruktur yang mendukung penyaluran SBUM paling sedikit berupa unit organisasi/unit kerja, personel, teknologi informasi, dan tata kelola internal penyaluran SBUM;
e. memiliki rencana penyaluran SBUM untuk tahun berjalan;
f. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional;
g. menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri; dan
h. menandatangani perjanjian kerja sama dengan kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal dan bersedia diaudit oleh aparat pengawasan internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
