Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Jenis kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e untuk pemilikan Rumah Umum Tapak, selain diberikan dana murah jangka panjang berupa FLPP, juga diberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa SBUM.
Koreksi Anda
