Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan pencatatan Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b menjadi Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
