Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan atau pencatatan sebagai Peserta bagi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BP Tapera.
Koreksi Anda