Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang telah menjadi Penerima Manfaat dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. (2) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021; dan b. Penerima Manfaat mulai bulan Desember tahun 2021.
Koreksi Anda