Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang telah menjadi Penerima Manfaat dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta.
(2) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021; dan
b. Penerima Manfaat mulai bulan Desember tahun
2021.
Koreksi Anda
