Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemanfaatan dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan pengendalian. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP Tapera dan Direktur Jenderal. (3) Pengendalian oleh BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas kepatuhan Bank Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengendalian oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas kepatuhan BP Tapera terhadap: a. pelaksanaan program pembiayaan perumahan yang dibiayai oleh dana FLPP; dan b. pencapaian program pembiayaan perumahan yang dibiayai melalui dana FLPP. (5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan/atau perbaikan. (6) Tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda