Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit/pembiayaan perumahan untuk pembangunan dan perolehan Rumah layak huni melalui skema: a. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni; b. kredit/pembiayaan pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya; c. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang belum siap huni sepanjang ada penjaminan atas keterbangunan satuan rumah susun; d. kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun dengan jaminan fidusia; e. kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui sewa beli; dan/atau f. kredit/pembiayaan konstruksi Rumah layak huni. (2) Skema kredit/pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh BP Tapera setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Skema kredit/pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri MENETAPKAN batasan luas tanah, luas lantai, dan biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya, serta besaran harga jual Rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP.
Koreksi Anda