Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR.
(2) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya;
dan
d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
(3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kredit/pembiayaan perumahan dari sisi permintaan dan/atau sisi penyediaan Rumah.
Koreksi Anda
