Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR. (2) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota; c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kredit/pembiayaan perumahan dari sisi permintaan dan/atau sisi penyediaan Rumah.
Koreksi Anda