Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda