Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pemegang PB aktivitas jalan tol dilarang:
a. memindahtangankan sebagian atau seluruh PB aktivitas jalan tol kepada pihak lain;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB aktivitas jalan tol; dan/atau
c. melakukan penyalahgunaan PB aktivitas jalan tol.
(2) Pemegang PB aktivitas jalan tol yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan PB.
Koreksi Anda
