Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang PB aktivitas jalan tol dilarang: a. memindahtangankan sebagian atau seluruh PB aktivitas jalan tol kepada pihak lain; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB aktivitas jalan tol; dan/atau c. melakukan penyalahgunaan PB aktivitas jalan tol. (2) Pemegang PB aktivitas jalan tol yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan PB.
Koreksi Anda