Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (2) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB dan PB UMKU; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB dan PB UMKU.
Koreksi Anda