Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang PB kegiatan jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB; dan/atau e. pencantuman daftar hitam. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas pelanggaran: a. pemenuhan persyaratan PB meliputi: 1. kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK; 2. kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau 3. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP, dikarenakan tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku; b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan kegiatan jasa konstruksi; c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi BUJK asing; dan d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (4) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap. (5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda