Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pemegang PB kegiatan jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pencabutan PB; dan/atau
e. pencantuman daftar hitam.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas pelanggaran:
a. pemenuhan persyaratan PB meliputi:
1. kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
2. kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau
3. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP, dikarenakan tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku;
b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan kegiatan jasa konstruksi;
c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi BUJK asing; dan
d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
(4) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap.
(5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
