Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I; dan
b. standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
