Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I; dan b. standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda