Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 4 meliputi pengaturan kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, parameter, dan kewenangan mengacu pada peraturan perundang-undangan. (2) PB pada kegiatan cipta karya termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (3) PB untuk Penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat yang dilakukan melalui jaringan perpipaan dan/atau melalui mobil tangki. (4) Kewenangan penerbitan PB untuk Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh: a. Menteri untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan strategis nasional atau sistem penyediaan air minum lintas provinsi; b. Gubernur untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan strategis provinsi atau sistem penyediaan air minum lintas kabupaten/kota; dan c. Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di wilayah kabupaten/kota atau sistem penyediaan air minum di wilayah perdesaan. (5) Prioritas PB untuk Penyelenggaraan SPAM mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permohonan PB untuk Penyelenggaraan SPAM diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri ini. (7) Penerbitan PB dan jangka waktu berlakunya PB untuk Penyelenggaraan SPAM diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. penerbitan PB dilakukan berdasarkan verifikasi kesesuaian persyaratan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; b. jangka waktu penerbitan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha dinyatakan lengkap dan benar melalui Sistem OSS; c. PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha pelaksana berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha pelaksana dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; d. PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri dengan Pemerintah Pusat/badan usaha milik negara air minum atau dengan Pemerintah Daerah/badan usaha milik daerah air minum; e. dalam hal PB telah diterbitkan, namun bangunan, sarana, dan prasarana penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tidak difungsikan oleh pemegang PB atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun setelah penerbitan PB, PB dinyatakan batal demi hukum; dan f. PB untuk Penyelenggaraan SPAM, selain yang dimiliki oleh badan usaha milik negara air minum dan badan usaha milik daerah air minum, akan dilakukan peninjauan ulang setiap periode 5 (lima) tahun. (8) Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM harus memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (9) Perubahan PB dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (10) Menteri melakukan pembinaan dan Pengawasan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya yang meliputi permohonan PB, pemenuhan persyaratan, pemenuhan kewajiban, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda