Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pemanfaatan ruang milik jalan tol;
b. penggunaan ruang manfaat jalan tol; dan
c. penggunaan ruang pengawasan jalan tol.
(2) Pemanfaatan ruang milik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi utilitas dan iklan, prasarana transportasi lainnya, pembangunan overpass atau underpass, dan pembangunan simpang susun, pembukaan akses sementara/permanen dari ruang milik jalan tol atau lokasi lain, tempat istirahat dan pelayanan, dan fasilitas inap.
(3) Penggunaan ruang manfaat jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa kendaraan dengan angkutan berat atau khusus dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar.
(4) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi penyelenggaraan jalan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, badan usaha, perorangan, kelompok masyarakat, organisasi meliputi pembangunan iklan, bangunan utilitas dan bangunan lainnya di luar ruang milik jalan tol agar pada saat pelaksanaan dan pengoperasiannya tidak mengganggu kelancaran jalan tol, keselamatan pengguna jalan tol dan tidak membahayakan konstruksi jalan tol, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan tol.
Koreksi Anda
