Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan ruang milik jalan non-tol; dan
b. penggunaan ruang manfaat jalan non-tol.
(2) Pemanfaatan ruang milik jalan non-tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung.
(3) Penggunaan ruang manfaat jalan non-tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar.
Koreksi Anda
