Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 terdiri atas PB aktivitas jalan tol. (2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 terdiri atas: a. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol; dan b. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.
Koreksi Anda