Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 terdiri atas PB aktivitas jalan tol.
(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 terdiri atas:
a. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol; dan
b. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.
Koreksi Anda
