Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 terdiri atas PB penampungan dan penyaluran air baku.
(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 terdiri atas:
a. Izin pengusahaan sumber daya air;
b. Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG;
c. Izin pengalihan alur sungai;
d. Izin pengalihan alur sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG; dan
e. Izin pemanfaatan irigasi.
Koreksi Anda
