Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 terdiri atas PB penampungan dan penyaluran air baku. (2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 terdiri atas: a. Izin pengusahaan sumber daya air; b. Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG; c. Izin pengalihan alur sungai; d. Izin pengalihan alur sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG; dan e. Izin pemanfaatan irigasi.
Koreksi Anda