Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 meliputi pengaturan kode KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait PBBR.
(2) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data untuk mendapatkan NIB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PBBR, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.
(3) Setelah memperoleh NIB dan sertifikat standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.
(4) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi terdiri atas:
a. kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
b. kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau
c. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP.
(5) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui LSBU yang diajukan melalui portal perizinan Kementerian.
(6) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
(7) Permohonan rekomendasi untuk mendapatkan standar kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
(8) Penilaian pemenuhan standar kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP, ketentuan mengenai jenis LSP, dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi
kompetensi kerja konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelaksanaan sertifikasi kemampuan BUJK/SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengacu pada standar skema sertifikasi BUJK yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
Koreksi Anda
