Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan:
1. jasa konstruksi;
2. sumber daya air;
3. bina marga; dan
4. cipta karya;
b. PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
1. sumber daya air; dan
2. bina marga.
Koreksi Anda
