Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan: 1. jasa konstruksi; 2. sumber daya air; 3. bina marga; dan 4. cipta karya; b. PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: 1. sumber daya air; dan 2. bina marga.
Koreksi Anda