Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pembinaan dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia, pelaksanaan pengadaan dan seleksi sumber daya manusia, pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, fasilitasi penyiapan struktur organisasi dan tata laksana Kementerian, pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta koordinasi dengan instansi pembina.
Koreksi Anda
