Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
