Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha sumber daya manusia; b. penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan, dan pemantauan mutasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan seleksi administrasi jabatan dan promosi; d. pengelolaan data dan informasi serta arsip sumber daya manusia; e. penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karier dan kompetensi sumber daya manusia; f. penyiapan pembinaan awal karier sumber daya manusia; g. pelaksanaan bimbingan dan konseling sumber daya manusia; h. koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin; i. penyusunan kode etik dan perilaku; dan j. fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda