Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
