Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi sumber daya manusia; c. pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi sumber daya manusia; d. penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karier dan kompetensi sumber daya manusia; e. pengelolaan dan pembinaan kinerja sumber daya manusia; f. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; g. fasilitasi dan koordinasi pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin sumber daya manusia; h. pengelolaan data, informasi, dan arsip sumber daya manusia; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi sumber daya manusia; j. penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda