Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, penyiapan dan pelaksanaan koordinasi administrasi penganggaran Kementerian, dan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja.
Koreksi Anda