Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program;
b. Bagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
