Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian serta Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi penganggaran Kementerian; c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta laporan pelaksanaan anggaran Kementerian serta Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan koordinasi rencana program dan kegiatan serta administrasi kerja sama; e. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan strategis Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda