Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; e. Biro Umum; f. Biro Hukum; dan g. Biro Komunikasi Publik.
Koreksi Anda