Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman; c. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan; d. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan; e. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko; f. Inspektorat Jenderal; g. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang; h. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan j. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda