Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
