Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
